Keterangan Gambar : Rumah makan Resto Star yang diduga sebagai tempat transaksi sabu
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU – Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba dan personil lainnya menggerebek warung makan Resto Star di Jalan Ampera Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020) mengatakan, bahwa penggerebekan warung makan ayam geprek tersebut atas aduan masyarakat kepada Kapolda Sumut.
Bahwa tempat tersebut diduga dibuat sarang peredaran narkoba, dimana info yang didapat pemilik warung inisial IM (38) merupakan DPO kasus narkoba dari Medan. Dan suaminya sudah ditangkap terlebih dahulu di Medan.
Selain IM yang merupakan warga Tebingtinggi (sesuai KTP), polisi juga mengamankan RI (19) dan IF (29) yang merupakan juru masak.
"Dari TKP kita amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu 0,30 Gr, 1 buah bong dan 1 bungkus rokok Gudang Garam," ungkap Martualesi.
Dari hasil interogasi, IM telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di lapas Tanjung Kusta, tersandung kasus Narkotika dan penggelapan mobil yang ditangkap di Medan 10 tahun silam.
Adapun Narkotika diperoleh dari salah seorang bernama Riski di Desa Pondok Ceblong (Ponceb). "Saat dilakukan pengembangan ke Ponceb, Riski tidak berhasil ditemukan," katanya.
Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan. Dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutupnya (BS/PR )
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum