RS Mitra Sejati Bantah Tuduhan Malapraktik dan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Radar Medan 30 Mar 2025, 23:50:35 WIB Serba Serbi

RADARMEDAN.COM - Tim Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak pasien di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum RS Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, SH, Anto Simanjuntak, SH, Budi Pasaribu, SH serta kuasa hukum dr. Aswadi Tanjung, Irwansyah Putra Nasution, SH menyampaikan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah tanpa unsur paksaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (28/3/2025) di hadapan sejumlah wartawan.

Menurut Erwinsyah, surat perdamaian bertanggal 4 Maret 2025 telah ditandatangani oleh dr. Aswadi Tanjung dan pasien, Julita Br Surbakti, beserta suaminya, Efredi Sembiring, dengan dihadiri oleh kuasa hukum mereka, Hans Silalahi, SH.

“Kami menegaskan bahwa perdamaian ini sah secara hukum. Hanya pengadilan yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum, bukan pihak tertentu dalam aksi demonstrasi,” ujar Erwinsyah.

Terkait tuntutan kaki palsu yang disampaikan dalam demonstrasi, Erwinsyah menjelaskan bahwa prosedur medis harus diikuti.

“Pembuatan kaki palsu memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan setelah kondisi pasien benar-benar stabil. Saat ini, kondisi pasien masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi, sehingga belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu,” jelasnya.

Anto Simanjuntak, SH, menambahkan bahwa tuntutan dalam aksi demonstrasi tidak sesuai dengan fakta hukum, mengingat telah adanya kesepakatan perdamaian.

“Tidak ada unsur paksaan dalam perjanjian ini. Perdamaian dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien sendiri, bahkan terdapat dokumentasi berupa foto bersama setelah perjanjian ditandatangani,” kata Anto.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi dalam demonstrasi yang menyebut rumah sakit melakukan malapraktik.

“Jika ada dugaan malapraktik, seharusnya dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terlebih dahulu. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat berdampak hukum,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pasien dalam jadwal kontrol kesehatan pada 24 Maret 2025, yang justru memilih untuk melakukan demonstrasi.

Selain laporan pencemaran nama baik, RS Mitra Sejati juga melaporkan pencatutan nama rumah sakit dalam aksi demonstrasi.

“Kami telah melaporkan kuasa hukum pihak pasien ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah, sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa pihak rumah sakit masih mempertimbangkan langkah hukum lainnya jika aksi serupa kembali dilakukan.

Anto Simanjuntak menambahkan bahwa aksi demonstrasi telah merugikan rumah sakit secara moral dan material.

“Demonstrasi ini berdampak pada penurunan citra rumah sakit serta berkurangnya jumlah pasien, sehingga menyebabkan kerugian bagi rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Erwinsyah menyampaikan bahwa RS Mitra Sejati telah melaporkan dugaan pelanggaran merek ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatutan nama rumah sakit.

Saat ditanya mengenai adanya pegawai yang diberhentikan, Erwinsyah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak outsourcing, bukan rumah sakit.

Saat media ini melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait LP korban apakah sudah dicabut Kabid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menyampaikan akan memeriksanya.

"Nanti kami periksa ya pak, kami koordinasikan dulu ke pihak terkait," ucapnya.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pengacara korban, Hans Silalahi,SH menyampaikan ianya menyampaikan tidak ada sebagai saksi.

" Saya tidak ada sebagai saksi ya, secara perdata ini cacat hukum. Dan perlu diketahui bahwasannya perdamaian tidak menghapuskan tindak pidana yg telah terjadi," jelasnya. (HM/PE)

Tulis Komentar dengan Facebook

Tuliskan Komentar anda Dengan Account Facebook

Video Terbaru

View All Video