Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Aktif Awasi Perairan Danau

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2026, 15:04:38 WIB | 👁 400 Lihat
Kawasan Danau Toba
Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Aktif Awasi Perairan Danau

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Supriyanto saat konferensi pers terkait realisasi program dan pengawasan perikanan di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (13/3/2026).


RADARMEDAN.COM – Mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.

Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.

“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.

“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.(FS)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas