RADARMEDAN.CIM, LABUHANBATU - Mewakili Pemkab Labuhanbatu, Staf Ahli Bupati, Jumingan membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/6/2022).
Jumingan mengatakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Katanya, saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.
"Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum mampu merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat," jelas Jumingan.
Jumingan menambahkan, kegiatan sosialisasi ini memberitahukan bahwa UU No 12 Tahun 2022 ini adalah upaya pembaharuan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. "Masih diperlukan upaya dan keteribatan masyarakat, Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, semoga dengan adanya sosialisas ini, dapat diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu," tutup Jumingan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumatera Utara, Muhammad Mitra Lubis.
Mitra menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebeas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia seperti tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Mitra, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kesehatan