Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

Oleh : Radar Medan | 20 Jan 2026, 21:39:16 WIB | 👁 82 Lihat
Nasional
Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

Keterangan Gambar : Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian, lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan.


RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian, lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan.

Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo Hadi menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo sejak awal masa kepemimpinannya, khususnya dalam memastikan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah pelantikan, sebagai dasar pembentukan Satgas PKH.

Satgas tersebut diberi mandat untuk melakukan audit, pemeriksaan, serta penertiban terhadap berbagai usaha di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektar dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia. Salah satu kawasan yang dikembalikan adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau seluas 81.793 hektar.

Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada langkah ini. Penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini dilaksanakan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Keterangan pers tersebut disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, dan turut dihadiri sejumlah pejabat negara. Hadir di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Pelaksana Tugas Harian Satgas PKH.

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya: 
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) Aceh 
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 
2. PT. Rimba Timur Sentosa 
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
 1. PT. Minas Pagai Lumber 
2. PT. Biomass Andalan Energi 
3. PT. Bukit Raya Mudisa 
4. PT. Dhara Silva Lestari 
5. PT. Sukses Jaya Wood 
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
 1. PT. Anugerah Rimba Makmur
 2. PT. Barumun Raya Padang Langkat 
3. PT. Gunung Raya Utama Timber 
4. PT. Hutan Barumun Perkasa 
5. PT. Multi Sibolga Timber Negara Gugat 
6. PT. Panei Lika Sejahtera 
7. PT. Putra Lika Perkasa 
8. PT. Sinar Belantara Indah 
9. PT. Sumatera Riang Lestari 
10. PT. Sumatera Sylva Lestari 
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 
12. PT. Teluk Nauli 
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. 
Badan Usaha Non-Kehutanan Aceh 
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa 
2. CV. Rimba Jaya 
Sumatera Utara 
1. PT. Agincourt Resources 
2. PT. North Sumatra Hydro Energy 
Sumatera Barat 
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya 
2. PT. Inang Sari 
(Heryanson Munthe)/BPMI


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas