Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan
Oleh : Radar Medan | 18 Nov 2025, 11:54:55 WIB | 👁 1196 Lihat Opini
Keterangan Gambar : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Kredibilitas media tidak hanya dilihat dari nama besar atau popularitasnya, tetapi juga dari kompetensi wartawan yang mewakili media tersebut. Minimal, wartawan yang melakukan peliputan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai tanda bahwa mereka memiliki standar profesional yang diakui.
Untuk media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, minimal pimpinan redaksinya wajib memiliki Kartu UKW Utama. Hal ini menunjukkan bahwa media tersebut telah memenuhi aturan Dewan Pers dalam proses menuju verifikasi, sehingga dapat dipercaya dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PeraturanDP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang menyatakan bahwa “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Selain itu, juncto angka 2 huruf f Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PeraturanDP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional juga mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”
Lebih lanjut, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan pers kepada publik.
Setiap instansi pemerintah maupun swasta juga menerapkan aturan tersendiri dalam menerima wartawan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah wartawan yang ingin melakukan konfirmasi, sehingga diperlukan saringan khusus untuk memastikan hanya wartawan yang sudah kompeten yang diberikan akses. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas informasi dan memudahkan koordinasi.
Terkait dengan independensi lembaga atau badan dalam menerima kunjungan wartawan, terdapat beberapa aturan dan prinsip yang menjadi landasan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan pers sekaligus mengakui hak lembaga untuk mengatur tata cara kunjungan wartawan demi menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam peliputan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga memberikan ruang bagi pengaturan mekanisme penyampaian informasi agar terlindungi dari penyebaran data rahasia atau strategis.
Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan menekankan pentingnya profesionalisme serta saling menghormati antara wartawan dan lembaga yang menerima peliputan, sehingga tata cara peliputan dan akses informasi dapat berjalan dengan baik.
Peraturan Internal atau Protokol Lembaga yang mengatur tata cara kunjungan wartawan, seperti verifikasi wartawan melalui UKW, permohonan resmi, dan prosedur lainnya, guna memastikan hanya wartawan kredibel yang memperoleh akses dan menjaga keamanan serta kelancaran operasional.
Seorang wartawan yang bekerja secara profesional dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, pejabat negara juga harus memahami hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebaliknya, wartawan juga wajib menghormati hak pejabat negara atau narasumber sesuai dengan kode etik jurnalistik, sehingga tercipta hubungan yang saling menghargai dan mendukung tugas masing-masing.
Peran Dewan Pers sangat krusial dalam memberikan pencerahan dan edukasi kepada wartawan mengenai pentingnya mengikuti UKW. Dewan Pers secara aktif mendorong peningkatan profesionalisme jurnalis agar kualitas pemberitaan semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat.
Wartawan juga harus menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang kebebasan pers yang luas, namun hal tersebut tidak serta merta menjadi tempat berlindung tanpa adanya kredibilitas profesional. Kredibilitas yang diperoleh melalui UKW menjadi modal utama agar wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan etis sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui sertifikasi seorang wartawan, masyarakat dan pejabat dapat mengakses portal Sertifikasi Wartawan di https://www.dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan. Sedangkan untuk mengetahui status sertifikasi media, dapat dilihat melalui https://dewanpers.or.id/data. Catatan penting, meskipun sebuah media belum tersertifikasi karena masih dalam proses verifikasi, syarat kredibilitas minimalnya adalah wartawan yang mewakili media tersebut sudah mengikuti UKW dan pada media Pemimpin Redaksi atau penanggung jawabnya pemegang Uji Kompetensi Wartawan Utama.
Dengan demikian, langkah bersama antara pejabat negara, wartawan, instansi, dan Dewan Pers dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Heryanson Munthe- Anggota PWI SUMUT, Wartawan Madya pada Dewan Pers)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .