Keterangan Gambar : Masrianto alias Jarwo saat diamankan polisi bersama barangbukti sawit hasil curiannya
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Saat warga sibuk berlebaran 1441 Hijriah, Masrianto alias Jarwo (25) warga Dusun Tambunan A, Kecamatan Serapit, mencuri tujuh ton buah kelapa sawit, akhirnya ditangkap Polsek Salapian Kabupaten Langkat. Hal itu dibenarkan Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, di Salapian, Senin(25/5/2020).
Harahap menyampaikan pencurian buah kelapa sawit itu dilakukan tersangka, Minggu (24/5) pukul 01.00 WIB, di Perkebunan Kinner Lapiga Desa Tambunan, Kecamatan Salapian.
Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel jenis dum truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nopol BK 9859 CQ, TBS lebih kurang 7.000 kilogram atau setara tujuh yang berada di atas truck. Sebelumnya tersangka membawa truck kosong melintas di perkebunan Kinner Lapiga, yang ternyata buah hasil curian tersebut telah di turunkan di pinggir jalan di Desa Telko untuk menghilangkan jejak.
Dimana sebagian buah hasil curian yang belum sempat dimuat berserakan di pinggir jalan di dalam perkebunan tersebut. Pihak perkebunan melaporkan peristiwa itu, lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH bersama anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. (humas /PR)
TAG : kriminal,daerah,hukum