RADARMEDAN.COM, LABURA - Seorang pedagang pakaian bernama Nelvi Marbun warga Kelurahan Tanjung Leidong terkejut mengetahui, bahwa kiosnya sebagai tempat berjualan pakaian telah dibongkar, pintu dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 08:00 WIB. Kemudian di dalam kios barang jualan berserakan dan puluhan pasang pakaian hilang. Atas kejadian pembongkaran kios tersebut, Nelvi mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah, kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir.
Konfirmasi dengan AKP P Simarmata selaku Kapolsek Kualuh Hilir mengatakan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 25/ V/ 2020/ Sek.KL.Hilir tanggal 12 Mei 2020, tentang tindak pidana Pencurian (Curat). Laporan Polisi, nomor : LP / 21 / IV / 2020 / Sek. KL. Hilir, tanggal 06 April 2020, tentang Tindak Pidana Pengancaman (Premanisme).
Selanjutnya dari hasil Lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi diketahui pelakunya M.Azhar alias Katan usia 39 Tahun warga Kelurahan Tanjung Leidong. Minggu (24/05/2020) sekitar pukul 22:00 WIB unit Reskrim Polsek Leidong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat berhasil menangkap Katan di Kelurahan Tanjung Leidong. Dari hasil penangkapan, Unit Reskrim membawa barang bukti 20 Lembar pakaian, 1 bilah pisau, 1 batang besi panjang 40 cm.
AKP P Simarmata mengatakan Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan alat berupa 1 batang besi panjang 40 cm sebagai alat untuk membongkar pintu kios.
Tersangka sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan pencurian (Curat) dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Rantau Prapat. Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pengancaman dengan modus meminta uang preman kepada pelaku usaha dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban, kemudian korban penodongan membuat laporan di Polsek Leidong. Ujarnya. (DHS/PE
TAG : kriminal,daerah,hukum