AGRESU: Pencabutan Izin TPL Tak Sebatas Surat, Awal Pulihkan Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
Oleh : Radar Medan | 29 Jan 2026, 21:09:03 WIB | 👁 884 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU), yang terdiri dari F Serbundo, Oppuk, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKI, GSBI dan SBMI dalam pernyataan sikap AGRESU di Kantor F-Serbundo, Medan, Kamis (29/1/2026).
RADARMEDAN.COM - Penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) disikapi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut sebagai awal penyelesaian konflik panjang antara perusahaan, lingkungan, dan masyarakat di kawasan Danau Toba.
Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU), yang terdiri dari F Serbundo, Oppuk, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKI, GSBI dan SBMI menilai pencabutan izin perusahaan harus menjadi momentum pemulihan lingkungan sekaligus pengembalian hak-hak masyarakat adat.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jhontoni Tarihoran, mengatakan pencabutan izin TPL tidak boleh berhenti pada keputusan administratif semata. Menurutnya, berbagai bencana ekologis yang terjadi selama ini merupakan dampak dari kebijakan perizinan yang mengabaikan lingkungan dan masyarakat.
“Bencana banjir, longsor, krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat,” kata Jhontoni dalam pernyataan sikap AGRESU di Kantor F-Serbundo, Medan, Kamis (29/1/2026).
Jhontoni menyebut pencabutan izin PT TPL tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara dan korporasi atas kerusakan hutan yang telah terjadi. Ia menilai dampak pengelolaan hutan oleh perusahaan tersebut masih dirasakan masyarakat hingga kini.
“Selama puluhan tahun, PT Toba Pulp Lestari mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi, serta menghilangkan ketahanan pangan dan sumber air masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pasca pencabutan izin, pemerintah harus mengembalikan kawasan hutan kepada masyarakat adat untuk dikelola sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi tata kelola kehutanan yang berkeadilan.
“Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis,” ucapnya.
AGRESU juga menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah yang mencabut izin PT TPL bersama puluhan perusahaan lainnya. Mereka menilai langkah tersebut penting dan mendesak dalam merespons krisis ekologis yang berdampak luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis dan konflik penguasaan tanah adat di sekitar konsesi PT TPL,” jelas Jhontoni.
Selain pemulihan lingkungan, AGRESU mendesak pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Jhontoni menilai pencabutan izin harus menjadi momentum untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan ke depan.
“Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pemenuhan dan perlindungan hak-hak buruh terdampak penutupan perusahaan. Menurutnya, buruh tidak boleh menjadi korban ganda dari kejahatan ekologis korporasi.
“Negara dan perusahaan wajib menjamin pemenuhan seluruh hak buruh terdampak, termasuk upah, pesangon, jaminan sosial, serta kepastian kerja dan alih profesi yang layak,” katanya.
Jhontoni turut mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan audit total terhadap PT TPL. Ia menegaskan audit tersebut harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas.
“Audit ini harus diikuti pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Angel Manihuruk dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menilai penutupan TPL membuka jalan bagi pengakuan wilayah adat yang selama ini terhambat alasan investasi.
“Sekarang TPL sudah tutup, tidak ada lagi alasan itu. Pemerintah harus segera melakukan identifikasi dan verifikasi wilayah adat,” kata Angel.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan hutan di tengah krisis iklim, penataan ulang kawasan Danau Toba, serta pelaksanaan reforma agraria sejati.
“Tanah harus didistribusikan kepada masyarakat, termasuk buruh harian lepas yang selama ini tidak memiliki tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Suhib Nurido dari F-Serbundo menyoroti dampak penutupan terhadap sekitar 5.000 pekerja, termasuk buruh outsourcing. Ia menegaskan perusahaan tetap bertanggung jawab atas upah dan pesangon pekerja.
“Jika belum ada skema PHK, maka upah harus dibayarkan penuh. Jika penutupan bersifat permanen, harus ada redistribusi lahan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Juniaty Aritonang dari Bakumsu menilai pemerintah terlambat mencabut izin TPL meski konflik telah berlangsung puluhan tahun. Ia menekankan pemulihan lingkungan dan sosial harus menjadi tanggung jawab korporasi.
“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Itu tanggung jawab perusahaan,” katanya.
David, moderator giat konfers dalam pernyataan terakhir menyampaikan AGRESU berharap penutupan PT TPL menjadi titik balik penyelesaian konflik struktural di kawasan Danau Toba serta mendorong pemulihan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat adat dan buruh terdampak.
Berikut pernyataan lengkap AGRESU yang dibacakan dihadapan sejumlah wartawan :
F SERBUNDO, KSPPM, AMAN Tano Batak dan BAKUMSU
atas Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera Utara
Bencana banjir, longsor, krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat. Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar. Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata
Kami mendukung penuh keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Serta konflik penguasaan tanah adat dengan Masyarakat di sekitaran konsesi PT TPL.
Keputusan ini merupakan langkah penting dan mendesak dalam menghadapi krisis lingkungan yang telah berdampak luas, tidak hanya pada rusaknya ekosistem hutan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat adat, keselamatan warga, serta kondisi sosial-ekonomi buruh dan masyarakat lokal.
Kami menilai bahwa:
Pelanggaran tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan di luar wilayah izin, pemanfaatan kawasan hutan lindung, serta pengabaian kewajiban kepada negara, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Aktivitas industri yang merusak hutan terbukti memperparah krisis ekologis dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis, khususnya di wilayah Sumatra yang memiliki fungsi hutan lindung strategis.
Audit cepat dan pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengakhiri praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan kepentingan publik.
Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT TPL mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan melindungi ekosistem nasional.
Oleh karena itu, Kami menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Masyarakat Adat
Pencabutan izin PT TPL harus menjadi momentum untuk menghentikan perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi akibat ekspansi industri kehutanan. Negara wajib mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya, serta memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses penataan ulang dan pengelolaan kawasan hutan pascapencabutan izin.
Pemulihan Lingkungan Secara Menyeluruh dan Berkeadilan
Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata. Pemerintah harus memastikan adanya tanggung jawab pemulihan lingkungan (restorasi dan rehabilitasi ekosistem) atas kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara transparan, berbasis ilmiah, dan melibatkan masyarakat terdampak sebagai subjek utama.
Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Buruh Terdampak.
Kami menegaskan bahwa buruh tidak boleh menjadi korban ganda dari kejahatan ekologis korporasi. Negara dan perusahaan wajib menjamin pemenuhan seluruh hak buruh terdampak, termasuk upah, pesangon, jaminan sosial, serta kepastian kerja dan alih profesi yang layak. Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum sepenuhnya berada pada korporasi, bukan pada para pekerja.
Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Korporasi
Kami mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan audit total terhadap PT TPL. Audit ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif, serta kewajiban membayar kerugian negara dan ekologis tanpa pandang bulu, terlepas dari status perusahaan sebagai emiten atau kepemilikan modal asing.
Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam
Kasus PT TPL dan puluhan perusahaan lainnya menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan, pertambangan, dan perkebunan, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan, masyarakat adat, dan rakyat kecil.
Hutan adalah sumber kehidupan, bukan komoditas semata. Keselamatan rakyat, hak masyarakat adat, dan keadilan bagi buruh harus menjadi prioritas utama.
Atas Nama
KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, F SERBUNDO, OPPUK,
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .