Keterangan Gambar : Camat Merek Tommy Heriko Sidabutar dan Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang bersama masyarakat Desa Situnggaling melakukan musyawarah akibat keributan dilakukan oleh warga pendatang asal Nias
RADARMEDAN.COM, KARO - Pemerintah Kecamatan Merek dan Unsur Muspika tenangkan warga Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo (04/11). Seperti diketahui hanya karena masalah sepele yakni dikarenakan tidak dapat meminjam sebuah gitar terjadi keributan mulut berujung perkelahian tidak seimbang, dua lawan satu, hal ini dialami oleh Yeplin Sijabat (sebagai korban) warga Desa Aek Popo di kedai tuak Desa Situnggaling.
Kedua pelaku Eliadil Laia,(18) dan Gohiwa Auri Laka (19) pekerjaan buruh tani kini diboyong ke polsek Tigapanah.
Peristiwa ini terjadi, senin (04/11) pukul 01.00 wib, seperti dipaparkan camat Merek Tommy Heriko Sidabutar didampingi Muspika, saat menenangkan masyarakat Situnggaling di Jambur untuk dilakukan mediasi, agar tidak terjadi keributan lanjutan.
"Iya, kita bersama warga dan muspika berkumpul Losd (Jambur), dan selisih paham ini yang terjadi, agar tidak berkepanjangan tentu kita harus tanggap, maka kita adakan musyawarah, (Runggu dalam budaya karo)," Ujar Camat Merek .
BACA JUGA : Sejumlah Perantau dari Nias Diboyong ke Polsek Tiga Panah, Keroyok Warga Aek Popo di Merek
Saat dikumpulkan warga pendatang yang berasal dari Nias yang berdomisili di Desa Situnggaling di Losd (Jambur), diadakan pendataan untuk melengkapi adminitrasi kependudukan pendatang, ternyata masih banyak warga yang berasal dari Nias belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Camat sudah berkoordinasi dengan dinas kependudukan agar melakukan pelayanan ke Desa Situnggaling.
Hasil musyawarah desa tadi sore kata Tommy, telah menghasilkan poin point yang harus dipatuhi bagi masyarakat Situnggaling dan masyarakat pendatang yaitu : 1. Masyarakat pendatang supaya dalam waktu 1 minggu dimulai dari sekarang supaya melengkapi dokumen kependudukannya. 2. Pemilik rumah kontrakan melarang yang mengontrak lebih dari 1 rumah tangga. 3. Memberlakukan jam malam dengan tidak boleh berkumpul sampai batas pukul 22.00 wib. kecuali dalam kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.
" Harapan kedepan, khusus wilayah Merek kita akan surati Satpol PP, agar di jadwal untuk razia pendataan penduduk pendatang yang belum memiliki KTP, supaya dapat diurus ke dinas kependudukan, ini tujuan kita kedepan agar masayarakat lebih tertib administrasi," pungkas Tommy (Rekro Trgn/RM)PE/red
TAG : nias,karo,daerah,hukum,sekitar-kita