Keterangan Gambar : Kondisi jalan yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas tanpa ada plank pemberitahuan
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Jalan Lintas Provinsi tepatnya di Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu kondisinya kini sangat memprihatinkan. Karena disana terdapat dua titik jalan rusak yang cukup lebar, ditengarai dapat mengundang kecelakaan lalulintas.
Menurut warga setempat, jalan rusak ini sudah cukup lama dibiarkan begitu saja. Hanya saja pernah disiram krikil oleh dinas terkait.
Kasatlantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbenny saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kondisi jalan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Namun, akan menyurati pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Perhubungan agar segera ditindaklanjuti.
"Iya itu ranahnya Pemda dalam hal ini Dinas PU dan Dinas perhubungan. Kalau Polri hanya penegakan hukum. Dan nanti kami surati Pemda ybs,"balas Rusbenny, Selasa (26/5/2020).
Hal ini perlu jadi bahan perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah, bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak
Sebab, pada pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Reja warga Negeri Lama, salah seorang pengguna jalan mengatakan, hal ini dinilai dapat menjadi penyebab utama kecelakaan, sebab jalan rusak tersebut tidak memiliki rambu jalan yang menandakan kondisi jalan.
"Bahaya ini bang, gak ada tanda tandanya (rambu), selain kondisi jalan jelek, minimnya penerangan jalan menjadikan jalan provinsi ini sangat tidak layak bagi kami," kata Reja.
Dia berharap, perbaikan badan jalan dapat segera dilakukan oleh pemerintah. "Karena, banyak kerugian yang dialami pengguna jalan akibat buruknya kondisi jalan," tuturnya. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu,daerah