RADARMEDAN.COM - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di indekos Jalan Deli Tua Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Donny, Senin, mengatakan kedua pelaku itu, yakni RM dan AS adalah warga Kota Medan.
Ia menyebutkan kedua orang pelaku curanmor itu ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas kepolisian. Peristiwa curanmor di Jalan Deli Tua Medan, Kamis (7/5) terekam kamera CCTV, dan viral di media sosial (medsos). Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku RM serta AS.
“Saat diperiksa kedua pelaku mengaku dalam sebulan terakhir ini, dan sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di Medan,” ujarnya.
Donny mengatakan, salah seorang dari pelaku, yakni AS merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020. Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor. Petugas mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.(tribratanews/PR)
TAG : kriminal,hukum,metropolitan