RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Saat ditangkap kepolisian Andi (23) membuang kotak rokok dan berusaha kabur dari sergapan sejumlah personel Polsek Pangkalan Brandan di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat sore (12/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah peredaran narkoba di kawasan itu.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat atas adanya peredaran narkoba di wilayah itu, lalu dilakukan penyelidikan,"kata Iptu Dedi YP Ginting SH, pada Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, langsung memberi perintah kepada sejumlah personel unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Namun, tersangka mengetahui kehadiran kepolisian saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur untuk meloloskan diri dari kejaran kepolisian.
Ketika dilakukan pengejaran tersangka sempat membuang kotak rokok yang diduga sabu-sabu. Lalu, personel mengambil barang bukti tersebut kemudian beberapa personel yang lain tetap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Andi.
"Tersangka sempat membuang barang bukti saat dilakukan penangkapan ,"jelas Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Saat ditangkap, Andi sempat menjatuhkan satu paket kecil sabu-sabu dari tangan kirinya. Lalu, beberapa personel menyuruh Andi untuk memungutnya kembali kotak rokok yang sebelumnya dibuang.
" Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket berukuran sedang berisi sabu-sabu, enam paket kecil sabu-sabu, dua plastik kecil kosong, plastik sedang kosong dan pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sekop,"ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Kemudian, tersangka diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Rahmad/PR)
TAG : kriminal,hukum