Keterangan Gambar : Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Syaprik dipenjarakan
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Personil Satreskrim Polres Asahan meringkus Syaprik (49) warga Dusun V Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara yang tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dengan cara membujuk dan mengancam korban.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani, Jumat (12/02/2021) menjelaskan bahwa peristiwa tidak senonoh ini dilakukan Syaprik terhadap anak tirinya di dalam kamar mandi yang berada di Dusun V Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
"Awalnya pelaku yang berada di dalam kamar mandi memanggil korban sembari keluar dari kamar mandi. Dikarenakan sudah kerasukan setan, pelaku melancarkan rayuan dengan menyebutkan akan membelikan korban sepeda motor Vario sembari mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi dan bertanya " mau maen ".
Korban yang tidak mengerti niat jelek ayah tirinya ini sempat bertanya "mau ngapai ke kamar mandi yah " dan dijawab pelaku "Tapi katanya mau maen, ya udah ayok" ujar pelaku sembari menarik tangan kiri korban dan membawa korban masuk ke dalan kamar mandi. Di dalam kamar mandi, pelaku langsung membuka resleting celananya dan melancarkan aksinya.
"Kemudian pelaku mempeloroti celana panjang dan celana dalam korban hingga kelutut dan langsung mengagahi anak tirinya ini di dalam kamar mandi seraya menutup mulut korban dengan kain agar tidak didengar dari luar" jelas Ramadhani menceritakan kronologis perbuatan ayah tirinya tersebut.
Dhani menambahkan setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam agar korban tidak bercerita dengan apa yang dilakukannya terhadap korban.
" Jangan bilang-bilang sama mamak ya, kalau ayah pernah "Gituin" kau, kalau seandainya ketahuan bilang aja kawan mu yang melakukan atau cowok mu, kalau sempat kau ngomong keluargamu yang nanti dapat resikonya yang dijawab korban "apa itu resiko yah" dan di jawab pelaku "Nggak perlu kau tau apa resikonya" sembari pergi meninggalkan korban, " jelas Dhani.
Mantan Kapolsek Pulau Raja ini juga menyebutkan berdasarkan pengakuan korban, dirinya sudah tiga kali di setubuhi oleh ayah tirinya dengan di bawah ancaman.
Istilah pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga, begitu juga dengan aksi bejat Syaprik. Setelah mengetahui korban di jadikan budak nafsu Syaprik, ayah kandung korban pun mendatangi Mapolres Asahan dan melaporkan pelaku dan pada hari Kamis (11/02/2021), keluarga korban menyerahkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan.
"Setelah di interogasi penyidik UPPA, pelaku tidak mengakui perbuatannya namun berdasarkan laporan korban dengan dilengkapi visum akhirnya pelaku diamankan di sel Satreskrim Polres Asahan demi penyelidikan lebih lanjut, " paparnya. ( Hs/PR)
TAG : asahan,kriminal,hukum