RADARMEDAN.COM, KARO - Tim Opsnal Satuan Satres Narkoba, Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu berkat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat.
Pria dewasa akhirnya mendekam di penjara saat di ringkus dalam rumah kosong dengan barang bukti sabu seberat 0.99 gram.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri D B Tobing SH, melalui KBO Iptu H.Tarigan, Kamis (11/02/2021) pukul 15:00 WIB membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka inisial PSM (33) pekerjaan Bertani, diamankan pada hari Selasa 09 Februari 2021 sekira Pukul 19.30 WIB di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo persisnya di sebuah rumah kosong,"papar KBO Iptu H.Tarigan.
Lanjutnya menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Personel bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Saat personel melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,99 gram, yang disimpan dibawah potongan kayu.
"Tersangka beserta barang bukti sudah berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Karo, guna proses penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya singkat(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo