RADARMEDAN.COM - Dalam rangka operasi “Antik Toba 2021”, Polsek Sunggal Polrestabes Medan laksanakan kegiatan GKN (Gempur Kampung Narkoba) di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Pelaksanaan operasi tersebut diawali dengan penyergapan yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolsek AKP Suhardiman SH, M.Hum, para Kanit dan personel Polsek Sunggal, pada Kamis (11/02) sekira jam 17.30 WIB di tanah kosong Jln TB. Simatupang gg. Wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, menjelaskan bahwa dalam penyergapan tersebut, team berhasil mengamankan seorang pria inisial HSH (27) warga setempat dengan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 6,41 gram, 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,15 gram, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai, 1 (satu) bilah pisau serta ditemukan 8 bungkus diduga daun ganja kering siap edar.
Dipaparkannya, penggerebekan tersebut berawal dari penyelidikan atas adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, selanjutnya setelah dipastikan lokasi persisnya selanjutnya team bergerak dan langsung melakukan penggerebekan.
“Mengetahui kedatangan petugas, orang yang ada disekitar lokasi berhamburan melarikan diri, namun terduga pengedar HSH berhasil kita amankan beserta barang bukti’, tambah Kanit lagi.
“Kegiatan ini akan kita lanjutkan lagi, namun kita juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Apapun jenisnya, yang jelas narkoba merusak sendi kehidupan kita, jauhi narkoba dan sayangi keluarga kita,” himbaunya lagi.
“Terhadap terduga pelaku yang kita amankan, akan kita proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (humas /PR)
TAG : kriminal,hukum