Bongkar Ruko di Kota Medan, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Lainnya Buron
Oleh : Radar Medan | 13 Feb 2021, 16:53:00 WIB | 👁 1541 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Ditengah pandemi covid 19 yang kian begitu amat mencekam, tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku kejahatan untuk semakin nekat dalam melakukan aksinya. Hal ini terbukti dari kejadian pembongkaran ruko yang bertempat di Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 07 Februari 2021, sekira pukul 22:00 WIB. Dari kejadian ini salah seorang pelaku yang diketahui bernama A alias Ardi 54) ditangkap aparat hukum jajaran unit Reskrim Polsek Medan Area.
Adapun kasus ini diketahui oleh polisi berdasarkan laporan korban atas nama Erick ET (36) warga Jalam Sutrisno No. 298 D, Kel. Komat I, Kec. Medan Area ke Polsek Medan Area dengan nomor Laporan Polisi : LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada hari Senin Tertanggal 08 Februari 2021.
Kemudian berdasarkan laporan korban tersebut, personel jajaran satuan unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah komando Iptu Riyanto SH MH selaku Kanit Reskrim langsung turun ke TKP dan mengejar para pelaku yang berujung pada keberhasilan menangkap salah satu pelaku pembongkaran ruko tersebut.
"Pada Kamis,11 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Warung Nasi Lilik," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH MH, Sabtu (12 /2/2021) kepada awak media.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua orang rekannya yang masih DPO yakni Adek Burdud (50) warga Jalan AR Hakim Gg. Piring, dan Pinas (35) warga Jalan Medan Area Selatan Gg. Haji Sirad Medan.
Petugas langsung memboyong pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah pintu besi warna coklat dan 1 buah kotak berisikan pakaian bekas ke Polsek Medan Area guna dilakukan Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan ini dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rio-RM)PE
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .