RADARMEDAN.COM - Ditengah pandemi covid 19 yang kian begitu amat mencekam, tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku kejahatan untuk semakin nekat dalam melakukan aksinya. Hal ini terbukti dari kejadian pembongkaran ruko yang bertempat di Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 07 Februari 2021, sekira pukul 22:00 WIB. Dari kejadian ini salah seorang pelaku yang diketahui bernama A alias Ardi 54) ditangkap aparat hukum jajaran unit Reskrim Polsek Medan Area.
Adapun kasus ini diketahui oleh polisi berdasarkan laporan korban atas nama Erick ET (36) warga Jalam Sutrisno No. 298 D, Kel. Komat I, Kec. Medan Area ke Polsek Medan Area dengan nomor Laporan Polisi : LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada hari Senin Tertanggal 08 Februari 2021.
Kemudian berdasarkan laporan korban tersebut, personel jajaran satuan unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah komando Iptu Riyanto SH MH selaku Kanit Reskrim langsung turun ke TKP dan mengejar para pelaku yang berujung pada keberhasilan menangkap salah satu pelaku pembongkaran ruko tersebut.
"Pada Kamis,11 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Warung Nasi Lilik," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH MH, Sabtu (12 /2/2021) kepada awak media.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua orang rekannya yang masih DPO yakni Adek Burdud (50) warga Jalan AR Hakim Gg. Piring, dan Pinas (35) warga Jalan Medan Area Selatan Gg. Haji Sirad Medan.
Petugas langsung memboyong pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah pintu besi warna coklat dan 1 buah kotak berisikan pakaian bekas ke Polsek Medan Area guna dilakukan Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga Jalan Medan Area Selatan ini dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rio-RM)PE
TAG : kriminal,medan