RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Salah satu pelaku pencurian mesin air doorsemer merek dompeng bernama M Awzar alias Raju (23) warga Jalan Perjuangan Dusun VII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Dimana korban bernama Supriadi (43) membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan LP/139/XI/2020/SU/LKT/SEK-Brandan, pada tanggal (09/11/2020) sekira pukul 09.00 Wib dengan barang bukti rekaman cctv tentang pencurian mesin air doorsemer yang terjadi di teras rumahnya.
Dari hasil rekaman cctv itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting SH, untuk memimpin proses penyelidikan.
Lalu, team personil unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan lakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kemudian petugas mengetahui kedua tersangka bernama Raju dan Boy,"kata AKP PS Simbolon SH, pada Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Jumat Malam (12/02/2021) sekira pukul 22.00 WIB tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa dirinya dengan boy yang telah melakukan pencurian mesin air doorsemer merek dompeng milik korban.Tersangka juga mengaku seluruh barang hasil curian nya telah dijual kepada tukang botot.
"Dimana tersangka mengaku tidak kenal kepada tukang botot sebegai penampung barang hasil curiannya,"terang Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH.
Selanjutnya, atas pengakuan tersangka, personil melakukan pengembangan menuju rumah Boy , Namun, tersangka Boy tidak berada dirumah dan menurut salah satu penghuni rumah menjawab keberadaan boy telah merantau ke Pekanbaru Riau.
Saat ini, tersangka kita amankan ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut. "Boy telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pangkalan Brandan,"tegas AKP PS Simbolon SH.(Rahmad/PR )
TAG : kriminal,hukum