Keterangan Gambar : Plh Kajari Karo, R Simanjuntak saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (ist)
RADARMEDAN.COM,KARO-Penyidik Kejari Karo hingga saat ini belum juga ada titik terang menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di desa Dokan kecamatan Merek, kabupaten Karo pada Tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.525.000.000.
Pasalnya penyidikan dugaan korupsi itu telah bergulir 2 Tahun dan mulai dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait terhitung April 2018. Dan hingga saat ini belum seorangpun ditetapkan menjadi tersangka.
Saat dikonfirmasi ke Kajari Karo Denny Achmad melalui Plh Kajari Karo, R Simanjuntak SH di ruang kerjanya, Senin (30/3/2020) mengakui sudah dua tahun penyidikan dugaan korupsi pengadaan TPA tersebut.
Ditanya apa yang menjadi kendala hingga saat ini belum tuntas penyidikan soal TPA tersebut, plh Kajari Karo menjepaskan “Intinya penyidik tetap fokus menuntaskan dugaan korupsi TPA. dan tim penyidik masih mendata turun ke lapangan, "ungkapnya.
Disinggung, apakah telah turun hasil audit ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung potensi kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi TPA, Simanjuntak menjelaskan audit ahli dari BPKP Sumut hingga saat ini belum turun.
“Penyidik masih terus mendalami data-data yang terkait dalam pengadaan TPA ini, "pungkasnya(RT/RM)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum