Polres Labuhanbatu Klarifikasi Video Viral: Awalnya dari Michat
Oleh : Radar Medan | 01 Mei 2026, 19:14:11 WIB | 👁 2234 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Polres Labuhanbatu menggelar press release terkait penanganan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolre Labuhanbatu, pada 1 Mei 2026.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar press release terkait penanganan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolre Labuhanbatu, pada 1 Mei 2026.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya diwakili Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P S Simbolon didampingi Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Balman memimpin jalannya kegiatan yang turut dihadiri insan pers, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, serta perwakilan masyarakat.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol P S Simbolon menjelaskan bahwa press release ini digelar untuk meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku pengerusakan mobil. Ia menegaskan bahwa laporan polisi serta barang bukti atas kasus tersebut telah lengkap, dan kronologis kejadian disampaikan secara rinci oleh Kasat Reskrim.
AKP M Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kejadian berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tanggal 10 Februari 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Krisdian Roni Tua Purba.
Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis, dimana telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa satu unit mobil milik korban.
Dijelaskan, awalnya korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian. Namun saat bertemu, korban merasa perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di media sosial, sehingga korban membatalkan pertemuan dan berniat meninggalkan lokasi. Saat itulah pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang.
Karena korban menolak memberikan uang, terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi pelaku melempar kaca belakang mobil korban hingga pecah. Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial AA alias Dedek saat diamankan tidak mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak pernah melapor sebagai warga setempat dan kerap membuat keresahan di lingkungan tersebut. Ia menyebut pihak lingkungan telah beberapa kali menangani permasalahan yang melibatkan pelaku beserta kelompoknya.
Seorang saksi mata, yang berprofesi sebagai ojek online, Dian Permana turut menyampaikan bahwa terduga pelaku dan kelompoknya diduga menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat. Ia mengaku pernah menerima laporan dari seorang pemuda yang mengalami kejadian serupa, dimana pesanan tidak sesuai dengan yang ditampilkan, hingga berujung pada permintaan uang secara paksa sebesar Rp150.000.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (BS)/PE
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui peluncuran empat program prioritas dalam acara Tatap Muka Bersama Insan Pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026). Dalam momen silaturahmi yang sama, jajaran Polda Sumut turut . . .
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .