Pemprov Sumut Siapkan Megalitik Nias Selatan Menuju Warisan Dunia UNESCO
Oleh : Radar Medan | 06 Nov 2026, 18:48:23 WIB | 👁 33 Lihat Seni & Budaya
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (6/11/2026).
RADARMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempersiapkan kawasan megalitik Nias Selatan untuk diusulkan sebagai warisan dunia UNESCO. Saat ini, proses pengusulan telah memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), yang menjadi salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.
“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, pada temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).
Kawasan megalitik di Nias Selatan sendiri telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Pada 2026, Disbudparekraf Sumut menetapkan tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA. Proses tersebut juga didukung melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.
“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” kata Terang Dewi.
Selain mempersiapkan kawasan megalitik Nias Selatan menuju pengakuan UNESCO, Pemprov Sumut juga terus memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan cagar budaya tingkat nasional dan provinsi. Upaya tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD), yakni pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.
Pada tingkat nasional, sebanyak sembilan cagar budaya telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan cagar budaya tersebut yakni Istana Niat Lima Laras (Batubara), Desa Hilisimaetano (Nias Selatan), Makam Papan Tinggi (Tapanuli Tengah), Masjid Azizi (Langkat), Situs Bongal (Tapanuli Tengah), Kantor PPKS (Medan), Kantor Pos Besar (Medan), Megalitik Tundrombaho (Nias Selatan), dan Candi Tandihat I (Padanglawas).
Sementara itu, pada tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Cagar budaya tersebut meliputi Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II, dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.
Terang Dewi menyebutkan, saat ini Sumut memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Untuk mendukung pengelolaan dan penyebarluasan informasi, Disbudparekraf Sumut juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA).
Sistem informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id sebagai sarana memperoleh informasi mengenai sebaran dan keberadaan cagar budaya di Sumut.(FS/PE)
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui peluncuran empat program prioritas dalam acara Tatap Muka Bersama Insan Pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026). Dalam momen silaturahmi yang sama, jajaran Polda Sumut turut . . .
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .