RADARMEDAN.COM,KARO- Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan, dirinya pasti akan memperpanjang surat keputusan siaga darurat Covid-19 bencana non-alam, yang akan berakhir besok (31/3/2020) untuk wilayah Kabupaten Karo.
Penegasan ini disampaikan Bupati Karo kepada awak media, Senin (30/3/2020) pukul 14. 00 WIB disaksikan oleh Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Ketua Gustu Ir Martin Sitepu, kadis kesehatan drg Irna safrina Meliala, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, saat berada lobi kantor bupati Karo, Kabanjahe
Disisi lain, Terkelin juga menyatakan untuk karantina wilayah Kabupaten Karo saat ini belum sampai kesana. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dengan physical distancing dan social distancing.
"Karantina wilayah belum, belum ya, sementara himbauan yang selama ini telah disampaikan kepada masyarakat social distancing dan phsycal distancing, itu saja supaya dipatuhi. Upaya ini jalan terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"tandasnya.
Terkelin menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya bekerja semaksimal mungkin menekan dan melawan Covid-19, dalam hal ini pemerintah pusat sudah mengevaluasi tim ketua Gugus yang sudah terbentuk selama ini, baik tingkat pusat, propinsi, kota/daerah.
Hasil evaluasi, karena tidak efektif dan efisien sehingga telah diputuskan dengan keluarnya KEPRES No 9 tahun 2020 dan turunan surat edaran mendagri nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 maret 2020 menyatakan ketua Gugus di propinsi/Kabupaten /Kota dijabat oleh Gubernur/bupati /walikota dan wakil ketua dijabat setingkat daerah Dandim dan Kapolres.
"Nanti ketua Gugus Tugas akan di jabat setingkat Kapolres atau Dandim," katanya.
Gugus tugas akan dirombak
Sementara, Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19, Martin Sitepu membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini ada perombakan ketua Gustu di daerah yang akan dijabat oleh Bupati.
" Perombakan ini, intruksi dari Mendagri terkait keluarnya Keppres 9 tahun 2020 pengganti Keppres 7 tahun 2020 sebelumnya, nah tentu kita patuhi dan taat aturan,"katanya.
Lebih lanjut Martin mengatakan, saat ini surat edaran untuk rapat kepada tim yang akan dilibatkan sesuai struktur yang baru dalam penanganan Percepatan Covid-19.
" Sudah kita buat, setelah nanti diteken bupati, hari ini juga kita akan edaran, untuk besok (31/3/2020) akan dirapatkan pada pukul 14.00 WIB di Aula lantai 3 kantor bupati, untuk pembentukan Gugus tugas yang baru," pungkasnya.(RT/RM/PR).
TAG : virus-corona,karo,daerah,kesehatan