RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Pandemi Corona tidak menyurutkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haramnya. Seperti yang terjadi di Asahan , Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat peredaran Narkoba di Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Antoni Tarigan menyebutkan kedua pelaku, yakni JR (35) alias TM dan NR. Keduanya ditangkap terpisah. JR ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan NR bersama barangbukti diamankan di sebuah rumah kontrakan, di jalan Mawar, Tanjungbalai.
"Salah satu tersangka (JR) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas," kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antoni Tarigan, Senin ( 30/03/2020).
Dari para tersangka berhasil disita sabu-sabu seberat 534gram yang dibagi dalam 4 bungkus plastik besar, 7 plastik sedang dan 2 bungkus plastik kecil.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, penindakan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. TM diduga bagian dari sindikat jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.
"Penyelidikan kita mulai dari Desember," ungkapnya.
Kasat juga menerangkan, bahwa TM berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut dari tengah laut ke darat. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru saja mengangkut sabu-sabu seberat 20Kg.
Namun, sampai di ditepi sebanyak 19 Kg diserahkan kepada sesorang berinisial AM, warga Selat Lancang. "Dalam menjalankan tugasnya itu, tersangka mendapat upah Rp. 55 juta," ujarnya. ( Hs/PR)
TAG : asahan,kriminal,daerah,hukum