Korupsi Rp 477 Miliar, Eks Dirut PLN Batubara Divonis Cuma Dua Tahun
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni, dihukum 2 tahun penjara. Khairil terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dengan pengusaha Kokos Jiang sehingga negara merugi Rp 477 miliar. Kasus bermula saat . . .
















