RADARMEDAN.COM, SERGAI - Nekat melakukan aksi pencurian HP dan TV di Desa Sei Naga Lawan, MH alias Arman (43) warga Lingkungan XI, Keluarahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pantai Cermin dengan dibantu masyarakat di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, saat akan melakukan aksi pencurian sebuah sepeda, Selasa (19/05/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian bermula saat tersangka Arman nekat melakukan pencurian di rumah korban Erwin (57) warga Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 02.00 Wib dini hari pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu menggasak 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 unit TV serta sebuah tas warna putih berisikan emas pun raib digondol pelaku.
Sekitar pukul 02.30 WIB, sepulangnya dari bekerja melihat jendela rumahnya terbuka, korban pun masuk ke rumahnya mengecek barang-barang miliknya, ternyata 1 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit TV LCD dan sebuah tas berisikan emas sudah tidak berada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan pada tanggal 19 Mei 2020. untuk di proses secara hukum.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, adik korban Halimah (32) mencoba menghubungi nomor HP korban dengan niat ingin memancing pelaku, namun nomor telepone tersebut diangkat oleh personel Polsek Pantai Cermin, petugas menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena ingin melakukan aksi pencurian sepeda milik warga namun aksinya gagal dan berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.
Atas kejadian tersebut, korban pun diminta untuk ikut ke Mako Polsek Pantai cermin untuk memastikan bahwa Handphone didapat dari pelaku merupakan Handphone milik Korban.
Setelah mengetahui bahwa barang tersebut milik korban, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan berhubung lokasi kejadian awal berada di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian sebuah HP dan TV serta tas berisikan emas di Desa Sei Naga Lawan behasil ditangkap Personel Polsek Pantai Cermin bersama warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin setalah aksinya melakukan pencurian sepeda berhasil digagalkan petugas dan warga.
Dari hasil pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti TV dan Tas berisikan emas di sebuah lahan kosong sekitar rumah korban.
“Barang bukti TV dan Tas sengaja disembunyikan pelaku pada lahan kosong di sekitar rumah korban sekitar jarak 20 meter,” jelas AKBP Robin, Kamis (21/05/2020).
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KHUPidana dengan ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandas AKBP Robin.(humas /PR)
TAG : deliserdang,kriminal,daerah,hukum