RADARMEDAN.COM-Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan proses penyelidikan terhadap lima daerah yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) wabah covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
" Kemungkinan sudah ada di lima daerah kabupaten/kota Provinsi Sumut yang melakukan penyimpangan dana Bansos covid-19,” ujar Direktur Krimsus Kombes Rony Samtana, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, daerah yang diduga menyalahgunakan dana wabah covid-19 itu yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
" Penyidik sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dan juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi-saksi,” jelasnya.
Disinggung siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus di Medan, mantan penyidik KPK itu tidak bersedia memberi penjelasan lebih lanjut.
" Saya tidak bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses tahap penyelidikan," ucapnya.
Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin membenarkan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana Bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.
" Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” sebutnya.
Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
" Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” terangnya.
Ia menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
" Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana Bansos dan BLT,” tukasnya. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum