Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Oleh : Radar Medan | 21 Mei 2020, 21:04:44 WIB | 👁 1158 Lihat
Hukum dan Kriminal
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Keterangan Gambar : Wakapolrestabes saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika


RADARMEDAN.COM-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Iptu Ainul Yaqin SIK SH selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, kembali berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Japaris Komplek Jafari Town House. 

Adapun nama ke 5 tersangka yang berhasil di ringkus petugas yakni Muklis Anugrah alias Tyson (31) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, M Fariz Alysya (30) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Adi Anugrah (31) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Bayan kelurahan Kota Matsum II,  Malahayani alias Mala (39) warga Jalan Japaris komplek Town House dan Anggita Agustina (22) warga Jalan Tanah Tinggi sawah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

Selain mengamankan ke 5 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 puluh batang pohon ganja dengan berat 3 Kg, 1 buah dompet warna biru berisikan 4 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, 54 plastik klip kecil kosong, uang tunai senilai Rp 100.000 dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,Sik didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan, Waka Polsek Medan Kota AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, ke 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini berhasil di ringkus pada hari Rabu (6/5/2020) berkat adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Japaris Komplek Town House Kelurahan Kota Matsum ada seorang laki laki akan mau melakukan transaksi menjual narkotika.

''Mendapatkan informasi itu, Tekab Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat turun ke lokasi sekaligus undercover by dengan berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi langsung dengan penjual,' ucap Wakapolrestabses Medan, Kamis(21/5/2020). 

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Muchlis Anugrah, petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan petugas pun berhasil mengamankan tersangka lain berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot.

Pada saat di interograsi oleh petugas tersangka mengaku kalau narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka untuk dipergunakan sendiri dan untuk obat. Adapun modus dari tersangka Muchlis menanam bibit pohon ganja di lantai 3 rumahnya mengaku untuk dikonsumsi sendiri,'' jelasnya.

Ditambahkan AKBP Irsan, usai dilakukan penangkapan selanjutnya ke 5 orang tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya kembali menggeledah rumah tersangka Muchlis dan petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 19 batang pohon ganja. Kasus ini masih kita kembangkan dan untuk para tersangka sudah ditahan.

Akibat perbuatannya, ke 5 (lima) orang tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara." pungkasnya. Rabu(20/5/2020). (Rio-RM/PR )


TAG : kriminal,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution