RADARMEDAN.COM, SERGAI – Tim Khusus Anti Bandit Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menyelamatkan BG dari amukan masa karena merampas tas milik korban, Leni Aulia (20), warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang di Sedang Bedagai, mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan itu diamankan warga bersama personel Polsek Perbaungan di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap warga pada Senin (18/5). Warga sempat emosi dengan memukul BG, namun berhasil diredam polisi. “Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman satu tahun.Dan baru satu bulan bebas berkat program asimilasi COVID-19,” ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Robin menyebutkan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Leni Aulia menggunakan sepeda motor melintas di jalan umum di Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban dipepet dua laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP sambil mengancam Leni dengan sebilah pisau lalu merampas tas miliknya,pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya, korban berteriak minta tolong. Saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, massa berkumpul mengejar pelaku dan akhirnya berhasil meringkus BG, sedangkan pelaku lainnya Bayu (29) melarikan diri.
Setelah mendapat laporan warga, Tim Anti Bandit Polsek Perbaungan bergerak ke TKP mengamankan pelaku dan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Melati untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 5711 XAP dan tas sandang berisi uang tunai Rp350 ribu dibawa ke Mapolsek Perbaungan. (humas /PR)
TAG : kriminal,hukum