RADARMEDAN.COM,KARO - Kembali Kepolisian sektor(polsek)kecamatan Mardinding ringkus seorang Laki-laki dewasa bernama J. Selian (39) warga desa Batumbulan Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara yang terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mardinding pada Selasa malam (19/05) 2020 di Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo persisnya di jalan Umum depan Jambur Bukit Kadir Desa Mardingding.
Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Master Gun Surbakti menjelaskan kepada wartawan terkait kronologi kejadiannya,"yang mana pada hari Selasa, tgl 19 Mei 2020, sekira Pkl 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Mardingding Aiptu SF.Sidabutar dan Bripka Dipa Sitepu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu Sabu yang sedang berada di pinggir jalan umum tepatnya didepan Jambur (aula) Bukit Kadir Desa Mardingding Kec Mardingding Kab Karo.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Unit Reskrim Aiptu SF.Sidabutar, Bripka Dipa Sitepu, langsung berangkat dari Polsek Mardingding untuk mengecek kebenaran informasi dimaksud. sampai di Desa Mardingding tepatnya di depan Jambur Bukit Kadir Mardingding tersebut personil benar melihat seorang laki laki yang sama persis dengan yang di diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan umum.
Selanjutnya dengan sigap, Personil melakukan penggeledahan badan ditemukan pada Pakaian dalam tersangka yang dibungkus masker wajah warna biru berisi 1 (satu) bungkusan yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu - Sabu setelah ditimbang berat bruto : 1,00 (satu koma nol) gram dan di dalam Tas Sandang yang dibawanya berisi 1(satu) paket kecil yang di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang beratnya setelah dilakukan penimbangan seberat : 0.37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram, "kata Master Gun Surbakti.
Kemudian kita interogasi laki-laki tersebut mengakui bernama J.Selian dan juga Pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, sehingga Personil kita langsung membawa Tersangka dan Barang Bukti yang ditemukan ke Polsek Mardingding, sekaligus kita berkoordinasi bersama Kasatresnarkoba polres Tanah Karo untuk kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses lanjutan, "ucap Kanit Reskrim Polsek Mardinding.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Personil unit Reskrim Polsek Mardinding yakni :
- 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto: 1.00 (satu koma nol) gram.
- 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto: 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.
- 12 (dua belas) plastik kecil bening dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) buah Tas Sandang warna hitam merek ZIGGER.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari Pipet Plastik.
- 1 (satu) bh Masker wajah warna biru.
- Uang Tunai Rp.400.000. (Empat ratus ribu rupiah).(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum