Keterangan Gambar : Warga desa Sukarame yang PDP dikebumikan dengan protokoler kesehatan
RADARMEDAN.COM, LABURA - dr.Mimi selaku juru bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Utara menerangkan bahwa, seorang warga asal Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu berinisial HRS usia 67 tahun meninggal dunia, Selasa (19/5) masuk dalam daftar PDP. Almarhum sebelumnya dirujuk dari RSUD Aek Kanopan ke RSUD Rantau Prapat dengan penyakit dalam. Menurut diagnosa RSUD Aek Kanopan Almarhum mengalami penyakit ginjal yang telah lama sehingga menyebabkan gagal ginjal (Chronic Rental Failure) dan meninggal di RSUD Rantau Prapat.
Jenazah dibawa ke Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu untuk segera dilaksanakan pemakaman.
Acara pemakaman dihadiri oleh AKP Sahrial Sirait Kapolsek Kualuh Hulu, Ediman Sipangkar Koramil, Jesman Sijabat,S.Pd Sekretaris BPBD kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabid BPBD Septua Ginta, SKM, Kasubdid Kesiapsiagaan BPBD R.Tarigan ditambah 5 orang personil BPBD. Petugas Puskesmas Sukarame Ruslan Manalu dan Linda Saragih.
Acara pemakaman selesai dilakukan sekitar pukul 18:30 WIB dan pihak keluarga bersedia untuk dilaksanakan acara pemakaman secara protokoler Covid-19.
Dilokasi pemakaman, warga yang turut menghadiri pemakaman hanya boleh melihat dari jarak jauh dan warga tidak ada melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah.
Setelah pemakaman selesai dilakukan pihak keluarga dipersilahkan kembali ke rumah. Tim Gugus tugas Covid-19 meminta apabila pihak keluarga hendak mengirimkan doa kepada almarhum disarankan dilakukan pada esok hari dan tetap jarak sesuai Protokoler covid-19.
Setelah pemakaman pihak keluarga dipersilahkan kembali kerumah, apabila pihak keluarga hendak mengirimkan Doa kepada Alm disarankan dilakukan pada esok hari dan tetap jarak sesuai protokoler Covid-19.(DHS/PR).
TAG : virus-corona,labuhan-batu,daerah