RADARMEDAN.COM, SERGAI - Malang benar nasib Zul Amri (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi harus menginap di ruang Sel Tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
Zul ditangkap oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu. Zul berhasil diamankan bersama M. Zul irfan Harahap(24) warga Kelurahan Kesatria, Kec. Padang Hilir, Kota Madya Tebing Tinggi, bertempat di RSU Trianda Perbaungan, Sabtu (16/05/2020) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Kejadian bermula saat zul bersama rekannya irfan baru saja melakukan transaksi narkoba oleh seorang bandar MR(27) di jalan Ring road Medan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah melakukan transaksi narkoba kedua pelaku tersebut kembali ke tebing tinggi untuk menjualkan barang haram tersebut.
Naas, ditengah perjalanan, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Bengkel, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Keduanya pun masuk ke dalam parit sehingga pelaku zul mengalami patah tulang tangan dan kaki sementara irfan mengalami luka sehingga keduanya harus dibawa ke rumah sakit umum Trianda Perbaungan.
Saat tiba di rumah sakit, petugas rumah sakit meminta keduanya untuk mengumpulkan barang bawaannya, zul pun memberikan barangnya berupa 1 helai plastik klip dengan lakban hitam juga Handphone kepada Dokter pemeriksa.
Atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit umum Trianda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, mendapat informasi tersebut Personel Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti 1 helai plastik klip transpara diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 Gram, 2 unit Handphone Nokia, dan 1 unit sepeda motor suzuki smash juga turut diamankan petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan, penangkapan kepada kedua pelaku berkat adanya informasi oleh pihak Rumah sakit Umum Trianda Perbaungan tentang menemukan barang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu milik korban kecelakaan lalu lintas yang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit tersebut.
“Pelaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Medan, namun saat kembalinya kedua pelaku mengalami laka lantas di desa Bengkel Perbaungan, pelaku pun mendapat perawatan di RSU Trianda,” kata Kapolres, Rabu (20/05/2020).
“Sebelum melakukan pemeriksaan dokter meminta keduanya mengeluarkan barang bawaannya, disitulah tersangka Zul mengeluarkan 1 plastik klip diduga narkoba jenis Sabu, pihak rumah sakit pun langsung menghubungi Polsek untuk mengamankannya," ujarnya.
AKBP Robin juga menambahkan, Pelaku zul melakukan transaksi narkoba dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu zul memberikan Uang muka (DP) dengan cara transfer ke rekening Bandar Narkoba dengan Jumlah Rp. 10 juta rupiah.
“Pelaku memesan sabu sebanyak 1 Ons kepada Bandar dengan sepakat harga Rp. 35 Juta, namun pelaku masih memberikan Uang Muka Rp. 10 Juta dengan perjanjian dua hari kedepan akan dilunasi,”kata AKBP Robin.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diperiksa dan dilakukan penanahanan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”tandas AKBP Robin. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum