RADARMEDAN.COM-Bagi oknum yang berani mencoba melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) ini, kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 akan ditindak tegas oleh Kapolda Sumatera Utara.
Kapolda juga sudah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut, untuk melaksanakan penyelidikan dari dugaan – dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan.
Begitu juga, selain mengawasi penyaluran bantuan sosial pihaknya juga pengawasan pada jalur perbatasan, pengawasan ini dilakukan agar warga yang berada di zona merah pandemi tidak boleh keluar untuk melakukan perjalanan mudik. Bila ada pihaknya yang melanggar, dan ketahuan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Mengenai halnya mudik Irjen Pol Drs Martuani mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik disejumlah daerah di Sumut serta 25 chek point atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui bila ke Sumut.
“Dengan didalam 25 chek point itu kami akan perintah kembali ke tempat asalnya, apabila masyarakat yang ada masuk ke Sumut akan tetapi tidak memenuhi syarat, dari diantaranya dari tes suhu tubuh rapid tes serta lainnya,” ucap Kapolda Sumut.
Kapoldasu menjelaskan pos chek point untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan, dengan dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute – rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumbar.
Dengan dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yang sekitar 300 an dengan serta ada yang tidak memiliki kesehatan dan sebagainya.
Disini Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas, akan ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun kurungan penjara. (Rio-RM/PR )
TAG : virus-corona,kriminal,hukum,metropolitan