RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dibawah Pimpinan Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali memberikan sanksi tegas terhadap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Narkoba diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Tengah Yetty Sembiring di Kantor BKD Tapteng pada, Rabu (20/05/2020).
Kepala BKD Tapteng mengungkapkan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 1051/BKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
"Adapun ASN yang dimaksud berinisial IAH dalam Jabatan terakhir sebagai Tenaga Fungsional Umum di Unit Kerja Puskesmas Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah" ungkap Yetty Sembiring.
Kepala BKD Tapteng menyebutkan PNS yang bersangkutan terlibat dalam Kasus Narkoba beberapa minggu yang lalu.
"Sejak Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul telah menegaskan pemberantasan Narkoba di seluruh wilayah Tapteng" sebut Yetty Sembiring.
Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring menjelaskan PNS dan Honorer/TKS telah menandatangani perjanjian diatas materai yang berisikan siap diberhentikan jika terlibat dengan Narkoba.
"Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penegakan Disiplin bagi PNS Penyalah Gunaan Narkoba di Tapteng. Pasal 5 Perbup Nomor 47 Tahun 2019 dituliskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyalah Guna Narkoba sebagimana dimkasudkan pada pasal 3 ayat 3 dapat diberikan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS, "jelasnya.
Yetty Sembiring memaparkan sebelum membuat keputusan tersebut, BKD Tapteng telah menerima Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba dari RSUD Pandan Nomor Lab. 3897/400/RSUD/IV/2020 Tanggal 24 April 2020 dan Surat Polres Tapteng Nomor B/1062/V/Res.4.2/2020/Resnarkoba Tanggal 8 Mei 2020
"Selain itu juga Bupati Tapanuli Tengah mengeluarkan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800/1298/2020 Tanggal 8 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa, serta Hasil rapat Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin PNS yang telah dilakukan oleh IAH, " paparnya.
Yetty Sembiring kembali mengatakan, Bupati Tapteng Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menjelaskan bahwa kita harus konsisten dalam memberantas Narkoba, tempat maksiat, dan perjudian di Wilayah Tapteng tanpa pandang bulu, termasuk oknum PNS jika terbukti terlibat kasus Narkoba akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,daerah,hukum