RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Menindaklanjuti surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 440 Tahun 2020
Nomor 03 Tahun 2020
Nomor 03 Tahun 2020
Tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Maka diterbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/1404/2020 tanggal 20 Mei 2020 terkait perubahan SE Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/1364/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 di Instansi Pemkab Tapteng.
Melalui SE Bupati Tapteng tersebut disebutkan bahwa:
1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja, sehingga seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Tapteng bekerja seperti biasa.
2. Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, seluruh ASN di wajibkan kembali bekerja dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana mestinya.
3. Pimpinan OPD diwajibkan menyampaikan absensi ASN pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 dan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 kepada Bupati Tapanuli Tengah kepada BKD Tapteng. (Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,daerah