RADARMEDAN.COM-Terkait temuan beberapa postingan yang diunggah dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri dari Serka H anggota Ramil 05 Kodim 0201/BS, Dandim 0201/BS memberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer kepada prajurit tersebut sedangkan untuk istri Ybs LSK didorong proses hukumnya hingga pelaporan ke kepolisian.
Pada hari Jum’at, 22 Mei 2020 pukul 09.40 WIB bertempat di Aula Kodim 0201/BS telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Serka H terkait dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan LSK istri Serka H.
Ada 2 tindakan yang dilakukan Kol Inf Roy H J Sinaga Dandim 0201/BS yaitu,
Pertama, berdasarkan UU no 25 Th. 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
- ST Kasad No 3029 Th. 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.
- ST Kasad No 166 Th. 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.
Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali.
Kedua, terhadap Saudari LSK sebagai Istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Th. 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.
Penjatuhan hukuman dihadiri oleh seluruh perwira staf dan prajurit berpangkat Serka keatas dan disaksikan oleh Asintel Kodam I/BB Kol Inf Baginta Bangun. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum