Keterangan Gambar : Polrestabes Medan saat menggelar konferensi pers pengungkapan pembunuhan di Sampali
RADARMEDAN.COM - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban bernama H (28) yang jenazahnya ditemukan di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam paparan konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut. "Satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)," katanya.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada, Jumat (15/5) di sebuah bengkel di Desa Sampali.
Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil yang pada akhirnya mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal," katanya.
Dari mobil tersebut, lanjut Ronny, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.
Petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri. "Kita masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," katanya.(Rio/humas /PR)
TAG : kriminal,hukum