Keterangan Gambar : Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka dan barangbukti hasil curian tersangka
RADARMEDAN.COM, KARO - Personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki, Ucok yang telah melakukan pencurian R2.
Tersangka diamankan karena adanya laporan ke SPKT Polres Tanah Karo, dimana pelapor menyatakan telah terjadi tindak pidana pencurian 1(satu) unit R2 merk karisma dengan Nomor Polisi B 6955 EAL yang terjadi pada hari Jumat,22 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Baru, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
"Mendapat laporan itu Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan penyelidikan identitas tersangka ke seputaran kota Kabanjahe," kata Kasatreskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan kepada Wartawan, Jumat(22/5/2020).
Kasat Reskrim menambahkan, sekitar pukul 10.10 WIB di Jalan Veteran, Kec. Kabanjahe, Unit opsnal melihat 1(satu) orang laki-laki UCOK sedang membawa 1(satu) unit Ranmor R2 jenis karisma dengan nomor polisi B 6955 EAL.
Kemudian Unit Opsnal langsung menginterogasi 1(satu) orang laki-laki tersebut dan mengakui dia telah melakukan pencurian 1(satu) unit R2 jenis Kharisma di Pasar Baru, Kec. Kabanjahe, Kab.Karo.
"Saat melakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas memberikan tembakan tegas terukur,"katanya.
Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka ke RSU Kabanjahe dan mengamankan barangbukti 1(satu) unit ranmor R2 merk kharisma dan 1(satu) buah obeng.
Penangkapan tersangka berawal ketika korban Edi Arman Zai memarkirkan kereta 1(satu) unit R2 jensi karisma di Pasar Baru, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada hari ini Jumat,12 Mei 2020 lalu sekira pukul 09.00 WIB di Pasar Baru, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB , korban tidak lagi melihat kereta merk Kharisma miliknya berada di Pasar Baru, kec. Kabanjahe, Kab. Karo
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke SPKT Polres Tanah Karo. (RT /RM /PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum