RADARMEDAN.COM – Kasus hukum yang menjerat Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan menarik perhatian serius dari praktisi hukum.
Diwawancara Radarmedan.com, Senin 9/2/2026 Advokat Gelmok Samosir, S.H., M.H. memberikan opini hukum mendalam guna mengedukasi publik agar tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi, melainkan secara utuh dari aspek yuridis maupun sosial.
Dalam pandangannya, Gelmok menegaskan bahwa meskipun pencurian adalah perbuatan pidana yang tidak dapat dibenarkan, hukum pidana modern tidak boleh menutup mata terhadap motif dan latar belakang sebuah peristiwa. Berikut opininya :
1. Pencurian, Motif, dan Keadilan Hubungan Kerja
Gelmok menghormati putusan pengadilan berdasarkan Pasal 363 KUHP terhadap kedua terdakwa. Namun, ia mencatat adanya faktor "kriminogen" (penyebab kriminalitas) yang kuat dalam kasus ini.
"Fakta bahwa kedua terdakwa bekerja tanpa menerima upah selama dua minggu bukan alasan pembenar secara hukum, namun secara yuridis itu adalah catatan penting. Hukum yang berkeadilan tidak hanya bertanya apa yang dilanggar, tetapi juga mengapa pelanggaran itu terjadi," ujar Gelmok.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan di mana janji upah dan kebutuhan dasar tidak dipenuhi secara layak. Menurutnya, ketidakadilan dalam hubungan kerja sering kali menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kelompok rentan atau masyarakat miskin.
2. Main Hakim Sendiri: Kejahatan yang Tak Bisa Ditolelir
Poin krusial dalam opini hukum ini adalah penegasan bahwa status sebagai "korban pencurian" tidak memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan. Gelmok mengecam keras tindakan penganiayaan bersama-sama, apalagi dengan cara mengikat, melakban, dan menyeret korban.
"Negara hukum tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri. Pencurian tidak pernah membenarkan penganiayaan, dan korban pencurian tidak otomatis boleh melakukan kekerasan. Ini sesuai dengan mandat Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan martabat manusia," tegas Advokat senior tersebut.
3. Apresiasi Ketegasan Kapolrestabes Medan
Gelmok Samosir juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap Kapolrestabes Medan yang secara terbuka memisahkan tiga perkara utama: pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Menurutnya, langkah Kepolisian memproses ketiganya secara terpisah adalah bentuk nyata dari penerapan prinsip due process of law.
"Ini penting untuk mencegah pembenaran kekerasan atas nama emosi sesaat atau moralitas publik," tambahnya.
4. Refleksi Sosial: Hukum Harus Melihat Manusia
Menutup opini hukumnya, Gelmok mengajak publik berefleksi. Kasus Gleen dan Rizki adalah cermin realitas sosial pemuda desa yang mencari nafkah di kota namun terjebak dalam pusaran ketidakpastian ekonomi dan janji kerja yang diingkari.
"Mereka salah, dan mereka telah dihukum. Namun, hukum yang beradab harus melihat manusia, bukan hanya pasal. Jika hukum hanya keras kepada yang lemah namun lunak terhadap pelanggaran awal yang memicunya, maka yang runtuh adalah keadilan itu sendiri," pungkasnya.(HM)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .