Prof. Alvi Syahrin: Kasus Pancur Batu Tak Bisa Disamakan dengan Sleman
Oleh : Radar Medan | 02 Feb 2026, 23:06:43 WIB | 👁 184 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin, SH, MH saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
RADARMEDAN.COM - Kasus penganiayaan di Pancur Batu sedang ramai dibahas dan dinarasikan mirip dengan peristiwa di Sleman. Hal tersebut terungkap saat seorang jurnalis dari media nasional bertanya kepada ahli pidana saat temu Pers. Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan kedua perkara tersebut berada dalam kerangka hukum yang sangat berbeda.
“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Prof. Alvi Syahrin saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Prof. Alvi Syahrin menjelaskan perbedaan mendasar kedua kasus itu terletak pada adanya serangan seketika. Dalam peristiwa di Sleman, menurut Prof. Alvi Syahrin, terdapat tindakan penjambretan yang menimbulkan ancaman langsung sehingga membuka ruang pembelaan terpaksa.
“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Kondisi tersebut, kata Prof. Alvi Syahrin, tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus tersebut bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel yang telah selesai dilakukan. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, serta tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.
Namun, alih-alih menunggu proses hukum, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri. Korban melacak tersangka, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat tersangka berada di sebuah hotel. Pada titik ini, Prof. Alvi Syahrin menilai peristiwa tersebut telah keluar dari ranah hukum yang benar.
“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar dan direncanakan bersama,” katanya.
Di dalam kamar hotel, kekerasan kemudian terjadi dengan melibatkan lebih dari satu orang. Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Tersangka diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan laporan menyebut mengalami penyetruman dan pengikatan. Kekerasan tersebut tidak berhenti dalam satu waktu, melainkan berlangsung berlapis.
“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Prof. Alvi Syahrin menegaskan membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan negara. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.
“Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal kualifikasi perbuatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Alvi Syahrin menjelaskan dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat. Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.
Dalam perkara Pancur Batu, Prof. Alvi Syahrin menilai unsur yang muncul justru kesengajaan dan kerja sama. Para tersangka tidak datang sendiri, melainkan bertindak bersama-sama dengan tujuan yang sama dalam satu rangkaian perbuatan.
“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada pihak lain yang bekerja,” kata Prof. Alvi Syahrin.
Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan. Perkara pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
Pemisahan ini, menurut Prof. Alvi Syahrin, penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.
“Tersangka pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” ujarnya.
Bagi Prof. Alvi Syahrin, membandingkan kasus Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
“Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai,” katanya.
Prof. Alvi Syahrin menegaskan perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan. Menurutnya, status seseorang sebagai tersangka pencurian tidak menghilangkan hak atas perlindungan hukum.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Tersangka dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Ia menyebut unsur penganiayaan bersama telah terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti. Dalam perkara ini, Prof. Alvi Syahrin menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.
Prof. Alvi Syahrin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (HM)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .