Dugaan Korupsi Proyek Desa Karo, Terdakwa Keberatan Hasil Audit Inspektorat
Oleh : Radar Medan | 01 Feb 2026, 16:35:21 WIB | 👁 128 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/1). Perkara ini menyeret dua terdakwa yang didakwa terlibat dalam proyek pembuatan profil dan website desa.
Audit Kerugian Negara Dipersoalkan di Persidangan
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 itu menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo. Namun, keterangan yang disampaikan memunculkan perdebatan terkait keabsahan audit kerugian keuangan negara.
Ika yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Bupati. Ia menyebut terdapat empat penyedia dalam proyek tersebut, termasuk CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp202.161.980. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan pencantuman item pengadaan website desa dalam laporan audit, karena pekerjaan tersebut disebut dikerjakan pihak lain dan telah diputus dalam perkara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ditanya apakah kesalahan pencantuman item pekerjaan berpengaruh terhadap keabsahan audit, Ika mengakui perhitungan kerugian bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan penyidik Kejari Karo tanpa klarifikasi langsung kepada terdakwa. Pernyataan itu memicu respons majelis hakim. “Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” tanya hakim ketua di persidangan.
Meski demikian, Ika tetap menegaskan hasil audit yang disusunnya sah dan benar. Majelis hakim juga menyoroti penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara dokumen kerja sama proyek ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland. Menurut Ika, penetapan tersebut didasarkan pada jabatan terdakwa sebagai direktur perusahaan.
Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada pendapat ahli dalam menilai sah atau tidaknya laporan audit saat menjatuhkan putusan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan korupsi kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan dan instalasi komunikasi informatika lokal desa di wilayah Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dalam kapasitasnya sebagai pemilik CV Promiseland.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” ujarnya.
Dalam pengembangannya, Kejari Karo menyebut Amsal merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Penyidik juga masih memburu tersangka lain berinisial JG yang telah ditetapkan sebagai buron.
Penyidikan mengungkap CV Promiseland menjadi pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, dalam kurun waktu 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, dugaan markup, serta kegiatan fiktif.
“Perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp1,8 miliar,” kata pihak Kejari Karo.
Amsal sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Keberatan Proses Audit
Usai persidangan, Amsal menyatakan keberatan atas proses audit yang menurutnya tidak dilakukan secara profesional. Ia menilai nilai pekerjaan yang ditawarkannya sebesar Rp30 juta tergolong wajar dan tidak mengandung markup.
“Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” ujarnya seraya menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.(HM)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .