Keterangan Gambar : Polisi mengungkap motif EJ (47) dan KS (67), tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
RADARMEDAN.COM, Jakarta - Polisi mengungkap motif EJ (47) dan KS (67), tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kedua tersangka mengaku senasib dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok yang kini menjadi single parent.
"KS menyampaikan dia diajak, tapi EJ sama KS tidak pernah bertemu, hanya chatting-an di media sosial dan menyampaikan bagaimana curhatnya--karena mereka sama-sama merasa mereka ini adalah rata-rata single parents--dan merasa bahwa Veronica nasibnya sama. Ini motif yang paling utama yang mereka sampaikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Yusri menjelaskan kedua tersangka ini adalah fans dari Veronica Tan. Keduanya tergabung dalam grup WhatsApp 'Voice of Women' yang kemudian diubah namanya menjadi 'Voice of Vero'.
"Karena merasa mereka fans Veronica dan kemudian diubah (nama grup WhatsApp)," ucapnya.
Tersangka EJ adalah pemilik akun @an7a_679, tetapi belakangan sebelum tertangkap, ia mengubah nama akun menjadi @vero_the_pheonix. EJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 30 Juli 2020.
"Ini (nama akun medsos EJ) sempat diubah pada saat itu, tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran dan tangkap di Medan," katanya.
Yusri menambahkan grup WhatsApp tersebut beranggotakan 10 orang yang merupakan fans Veronica Tan. EJ adalah admin dari grup WhatsApp tersebut.
EJ pulalah yang mengajak KS tergabung dalam grup WhatsApp. Meski keduanya tidak pernah bertemu.
"Juga kemudian KS menyampaikan dia diajak, tapi EJ sama KS tidak pernah bertemu, hanya chatting-an di media sosial," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Yusri sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut, meski Ahok telah memaafkan keduanya.
"Ada masukan daripada pelapor untuk permohonan maaf dimaafkan, kami di sini on the track pada kasus yang bergulir, jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Pengacara Ahok pun menyampaikan menyerahkan semua ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Dan mungkin juga tanpa disadari atau dengan sengaja Ini adalah efek jera yang mesti kita tampilkan pada pelaku tanpa memperhatikan hal-hal yang bisa tersangkut UU ITE," katanya. "Harapan kami buat masyarakat lebih bijak main medsos. Apabila dapatkan berita harus cari kebenaran terlebih dahulu. Saring dulu baru kita sharing," sambungnya. (Detik.com)/PE
TAG : kriminal,hukum,nasional