Keterangan Gambar : Seorang narapidana inisial IKK(51), wiraswasta, beralamat di jalan Bunga Turi, Medan kelurahan Sidomulio kecamatan Medan Tuntungan yang baru saja bebas bersyarat karena mendapat asimilasi, kembali ditangkap tim opsnal Polres Tanah Karo (6/8/2020)
RADARMEDAN.COM, KARO - Seorang narapidana inisial IKK(51), wiraswasta, beralamat di jalan Bunga Turi, Medan kelurahan Sidomulio kecamatan Medan Tuntungan yang baru saja bebas bersyarat karena mendapat asimilasi, kembali ditangkap tim opsnal Polres Tanah Karo di simpang Samura tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (6/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Vario BK 5622 SAE di jalan Samura Kabanjahe dan saat pelaku mau ditangkap melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Kasatreskrim AKP Sastrawan Tarigan, SH kepada wartawan mengatakan, pelaku IKK melakukan pencurian sepeda motor di jalan Samura kecamatan Kabanjahe kabupaten Karo pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di samping Alfamart tepatnya di kios Rasya Prasasti Samura Kabanjahe.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan pura pura parkir didepan rumah korban. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di rumah korban Rahayu, 40 tahun, wiraswasta alamat jalan Jamin Ginting Kabanjahe dan langsung membawa kabur sepeda motornya. Pelapor sempat tarik menarik dengan pelaku.
"Selanjutnya korban pemilik sepeda motor roda 2 langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo. Dasar laporan polsisi LP/590/VIII/SU/RES.T.KARO, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo dipimpin langsung oleh Kanit IV Aiptu Sejahtra Sinulingga melakukan lidik," ujar Kasat.
Pada pukul 13.00 WIB kita melihat pelaku beserta sepeda motor yang di curi berada di simpang Samura tepatnya samping Masjid Agung Kabanjahe dan pelaku langsung disergap, namun saat hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Dan pelaku langsung kita bawa ke rumah sakit Umum Kabanjahe guna mendapatkan perawatan medis, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit Sepmor merk Vario warna putih nopol BK 5622 SAE dan 1(satu) buah kunci kontak ke Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut, kerugian materi Rp.15.000.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun,"tutup Sastrawan(RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum