RADARMEDAN.COM, Kabanjahe - Terkait kasus Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) pada APBD Karo tahun anggaran 2015, 2016 yang lalu berbuntut panjang. Apalagi sudah ditetapkannya 2(dua) orang tersangka BK dan R.
Tim penasihat hukum salah seorang tersangka kasus TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Baron Kaban, menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (5/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena SH, MH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IB Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe. Persidangan berlangsung cukup singkat karena termohon praperadilan tidak hadir.
Gugatan ini dilayangkan karena Tim Advocat menduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe telah melakukan serangkaian prosedur, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah.
"Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama Baron Kaban pada tanggal 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi," ujarnya.
Selanjutnya kami konfirmasi kepada keluarga maupun klien kami menyebutkan, bahwa pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan(SPP) ," ungkap penasihat hukum Antoni Surbakti SH MH kepada awak media usai sidang prapid.
Antoni Surbakti menambahkan, keluarga menghunjuk kami sebagai penasehat hukum untuk mengajukan permohonan pra peradilan sebagai koreksi ataupun validasi.
"Seperti yang saya katakan tadi, dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama," ujar Surbakti.
"Untuk itu, kita koreksi melalui pra peradilan. Untuk materi pembuktian, akan kita sampaikan pada persidangan selanjutnya. Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini karena Kajarinya lagi di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, telah menetapkan 2(dua) tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/07/2020) yang lalu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah lahan TPA di desa Dokan kecamatan Merek sudah melalui proses hukum yang panjang.
Selanjutnya, Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karo, juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo terkait kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di desa Dokan, kecamatan Merek, kabupaten Karo, Senin (20/7/2020) yang lalu (RT/RM)/PE
TAG : karo,hukum