Keterangan Gambar : Ketiga tersangka kasus dugaan pemerasan saat diamankan oleh polisi
RADARMEDAN.COM-Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial.
Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8), mengatakan awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
"Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong atau tidak benar.
"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," sebutnya.
Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ke tiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum