RADARMEDAN.COM - Dua pengedar narkoba di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Helvetia diciduk unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari kantong jaket diamankan 5 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering , atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka itu RD (38) warga Jalan ibus Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru dan SO(47) warga Sei Mencirim Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi yang resah dengan ulah tersangka yang melakukan transaksi narkotika dari laporan itu personil langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan saat di lokasi personil melihat tersangka RD dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga melakukan penangkapan .
Dari hasil penggeledahan personil menemukan 5 bungkus kanji yang disimpan dalam kantong jaket dari pengakuan RD mengaku kalau barang haram itu milik tersangka Exo dengan gerak cepat persenan langsung meluncur ke kediaman tersangka RD di rumahnya pertama melakukan pengamanan RD selanjutnya langsung diboyong guna-guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu(1/8/2020)sekitar 15:30 WIB atas kerjasama salah satu masyarakat setempat dan kedua tersangka 15 hari karena barang haram itu miliknya, "kata Kanit Reskrim, Senin (3/8/2020).
TAG : kriminal,hukum,medan