Keterangan Gambar : Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap 2 (dua) orang yang diduga tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin 03 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB
RADARMEDAN.COM - Sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap 2 (dua) orang yang diduga tersangka pemilik narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin 03 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ke 2 (dua) tersangka pemilik narkotika ini dibenarkan oleh Kapolres Karo AKBP. Yustinus Setyo Indriono SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Rasmaju Tarigan, SH, kepada wartawan, Selasa(4/8)
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, kecamatan Simpang Empat, kabupaten Karo ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Rasmaju.
Saat tim dari Satres Narkoba Polres Karo menuju lokasi yang dimaksud dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud ternyata ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terduga tersangka AS alias Ardi alias DN alias Dian (24) Wiraswasta, warga desa Nangbelawan kecamatan Simpang Empat Kab. Karo.
Namun Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba menyerang petugas hingga mengakibatkan petugas terluka
"Dengan sigap petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan mengarah ke kaki pelaku," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan terhadap DN alias (Dian) petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dan HP merk Samsung model lipat milik terduga tersangka. Dari hasil introgasi terhadap AS alias Dian, dirinya mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari RG alias Relta," jelas Kasat lagi.
Berdasarkan keterangan yang didapat tersebut personil langsung memburu laki-laki bernama RG (37) Wiraswasta, warga desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat Kab. Karo.Tak butuh waktu lama personil kita melihat terduga tersangka pemilik nakotika jenis shabu atas nama RG alias Relta sedang berada disebuah rumah di desa Nangbelawan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini juga melawan petugas, dan petugas pun kembali terluka akibat serangan tersangka, sehingga terhadap pelaku RG petugas juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik klip berles merah, masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram yang diduga kuat milik terduga tersangka RG.
Dalam penelusuran berikutnya, pada Senin 03 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB berlokasi disamping rumah tempat terjadinya penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO warna hitam.
Setelah menemukan barang bukti selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan selanjutnya dan terhadap terduga tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 uu no 35 dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 15 tahun penjara,beber Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan SH.(RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum