Sidang Kasus Narkoba Mantan Kapolsek Payung Terus Mengelak, JPU Hadirkan Kasat Narkoba Polres Karo

Oleh : Radar Medan | 05 Agu 2020, 23:11:13 WIB | 👁 2537 Lihat
Hukum dan Kriminal
Sidang Kasus Narkoba Mantan Kapolsek Payung Terus Mengelak, JPU Hadirkan Kasat Narkoba Polres Karo

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan kasus terkait narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Payung, Samson Susaei Sembiring, dengan 3 (tiga) tersangka lainnya digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (05/08/2020) siang.


RADARMEDAN.COM, KARO -Sidang lanjutan kasus terkait narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Payung, Samson Susaei Sembiring, dengan 3 (tiga) tersangka lainnya yakni Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan yang merupakan sindikat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Payung, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (05/08/2020) siang.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dikarenakan terdakwa Samson dan terdakwa lainnya terus membantah keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Pola Siregar dan Alvonso Manihuruk.

Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi tambahan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, dan Kanit Reskrim Polsek Payung Aipda Despri Peranginangin. Para saksi ini, untuk memperkuat keterangan saksi dalam persidangan. Terlebih Ras Maju juga ikut dan memimpin dalam pengusutan perkara ini, mulai dari awal.

Menurut keterangan saksi Ras Maju dalam persidangan, pada awalnya penangkapan terhadap Gemuruh Bangun yang memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Dedi Ketaren. Dari hasil pemeriksaan Dedi langsung mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik dari Samson mantan Kapolsek Payung.

“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Dedi, dia langsung mengatakan kalau sabu itu berasal dari Kapolsek. Aku tadi udah sempat nyetor uang sama dia (Kapolsek), kalau gak percaya ayok kita jumpai. Gitu kata si Dedi,” jelas Ras Maju dihadapan majelis hakim.

JPU kemudian menanyakan pengembangan yang dilakukan setelah interogasi tersebut.

“Setelah mendengarkan keterangan dari Dedi, kemudian apa yang anda lakukan,” tanya Jaksa kepada Ras Maju.

Saksi pun menjelaskan kemudian langsung mendatangi Polsek Payung, dan melakukan penggeladahan terhadap ruangan dan rumah dinas.

“Saya juga sempat memeriksa HP milik Dedi, dan melihat ada nomor Kapolsek. Dan kami geledah kantor dan rumahnya, tapi tidak ditemukan apa pun, dan langsung melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap Ras Maju.

Lanjutnya, dirinya sempat bertanya kepada Samson, perihal uang sebesar 30 juta yang berbentuk pecahan, yang disetorkan oleh Dedi kepadanya. Dan Samson pun mengakuinya, namun berkhilah kalau uang tersebut berasal dari transaksi narkotika, tapi berasal dari perjudian.

“Saya sempat bertanya sama dia (Samson), gimana soal uang itu. Terus dia bilang kalau uang dari judi. Dan uang itu dititip sama keluarganya,” ujarnya.

Ras Maju pun menambahkan kalau perkara ini langsung diteruskan ke Polda Sumatera Utara dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Dan untuk selanjutnya, perkara ini kami limpahkan ke penyidik Polda,” ujar Ras Maju.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH,MH, perihal keterangan yang diberikan oleh saksi, dirinya langsung menyangkal semua kronologis yang telah dibeberkan oleh saksi. Saat itu, terdakwa Samson Sembiring sempat menyangkal semua keterangan yang diberikan oleh saksi jika dirinya ikut terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba.

“Enggak benar yang mulia, enggak ada itu,” ujar Samson saat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Firmansyah Siregar, mengungkapkan hingga saat ini untuk kasus yang menjerat mantan Kapolsek ini sedikitnya sudah sembilan orang saksi yang mereka hadirkan. Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan ternyata Samson terus berkelit dan membantah dari keterangan saksi.

“Sampai sekarang sudah sembilan orang saksi, setiap kita sidangkan agenda saksi, terdakwa ini tetap berkelit,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk sanggahan atas pernyataan yang diberikan oleh saksi memang merupakan hak dari terdakwa. Namun begitu, dirinya mengatakan jika hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka untuk melakukan proses tuntutan nantinya. (RT/RM)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas