RADARMEDAN.COM - Tekab Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang memiliki 1 Kg ganja kering. Tersangka pengedar 1 Kg ganja tersebut ditangkap dirumahnya di Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka berinisial HK (62), warga Jalan Warni Gang Sederhana. Dia ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/07/2020) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
" Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga terkait kepemilikan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan diseputaran lokasi dengan melakukan penyamaran,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu (05/08/2020).
Dari informasi itu, kata Yaqin, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dikawasan Jalan Warni Gang Sederhana.
" Dari penangkapan tersebut, kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa ganja seberat 1 Kg. Ganja tersebut dibalut lakban cokelat,” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rio-RM)
TAG : kriminal