RADARMEDAN.COM, BATAM - Sejumlah wartawan kecewa atas pelayanan terhadap insan Pers di kantor Pengadilan Agama Batam. Pasalnya, Ketua Pengadilan Agama Batam Drs H Jasri SH MHI, disebut-sebut telah menerapkan suatu aturan dan kebijakan khusus untuk bagi wartawan yang hendak meliput maupun konfirmasi di kantor tersebut. Setiap wartawan tak akan dilayani jika tidak membawa surat pengantar dari pihak redaksi masing-masing media.
Dengan demikian, kebijakan tersebut patut dianggap berlebihan serta terkesan menghampat tugas jurnalistik dalam melaksanakan peliputan suatu berita.Hal itu dialami wartawan media ini, Kamis, (06/08/20) dengan maksud hendak konfirmasi tentang kasus-kasus yang menonjol, seperti kasus perceraian yang ditangani pihak Pengadilan Agama Kota Batam dalam tahun ini.
Namun sangat disayangkan, resepsionis yang melayani tamu itu menanyakan identitas serta surat pengantar dari redaksi, sebagai persyaratan untuk bisa ketemu dengan Ketua Pengadilan Agama Batam maupun para pejabat lainnya di lingkungan kantor tersebut.
“Mohon maaf pak, ini perintah dari bapak ketua pengadilan, kalau wartawan mau jumpa beliau atau pejabat lainnya di kantor ini, baik itu dalam peliputan berita atau konfirmasi harus ada surat pengantar dari redaksi media bapak. Selain itu, bahan-bahan pertanyaan yang mau disampaikan juga dilampirkan pada surat itu. Setelah itu baru kami sampaikan nanti sama beliau. Jika diizinkan beliau untuk ketemu, baru kami kabari sama bapak melalui telepon. Jadi tak bisa ketemu beliau kalaupun ada kartu pers atau surat tugas. Jadi harus ada surat pengantar dari redaksinya,” kata petugas resepsinis bernama Aulia pada saat itu.
Pegawai resepsionis itu juga menyodorkan selembar kertas untuk diisi data identitas dan nama media. Dengan polos ia menyebut, setiap media yang datang hendak meliput berita ke kantor pengadilan itu, harus membawa surat dari redaksinya.
“Sejak pak ketua ini menjabat, peraturan diterapkanlah seperti ini. Setiap media yang mau ketemu beliau harus mengikuti prosedur itu. Jadi peraturan ini merupakan kebijakan dari beliau, kalau kami hanya menjalankan perintah pimpinan. Setiap pimpinan berbeda-beda kebijakannya pak,” ucapnya lagi.
Dengan sistim pelayanan seperti ini, tentu sangat patut dipertanyakan apa maksud dan tujuannya. Karena seperti biasanya, wartawan cukup dibekali dengan kartu pers atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. (manser/PR)
TAG : nasional