Ini Empat Point Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dengan Kemendagri
Oleh : Radar Medan | 06 Agu 2020, 08:17:08 WIB | 👁 3909 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Empat Point Dituangkan Dalam Bentuk Berita Acara Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dengan Kemendagri
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Dairi,Eddy Keleng Ate Berutu,dalam acara temu Pers di Balai Budaya,Rabu (05/08/2020) didampingi Wakil Bupati Dairi Jimmy AL. Sihombing, Sekda.Leonardo Sihotang,Asiten Pemerintahan Jonny Hutasoit.
Disebutkan lagi, membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka pertemuan yang digelar Kemendagri melalui undangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing, SH yang digelar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/07/2020) siang lalu sekitar pukul 13:00 WIB adalah merupakan bagian tugas Kemendagri sesuai konstitusi yang juga berlaku kepada setiap Kepala Daerah lainnya.
Pertemuan di Kemendagri dihadiri beberapa pejabat dari Kemendagri diantaranya, Inspektorat Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, Dirjen Otda Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa, Sekretaris Dirjen Otda Didi Sudiana dan Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera Maria Ivonne Tarigan.
Dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemendagri ini, Bupati Dairi Eddy Berutu dan Wakil Bupati Jimmy Sihombing menyepakati beberapa poin: Pertama,Bupati dan Wakil Bupati Dairi sepakat membina hubungan kerja dan komunikasi yang harmonis dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi. Kedua, Bupati dan Wakil Bupati sepakat untuk menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Dairi.
Ketiga, akan disusun Keputusan Kepala Daerah tentang tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan, Keempat, akan dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dairi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Keempat poin kesepakatan ini pun dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Dairi, Eddy Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Sihombing serta dibubuhi tanda tangan oleh masing-masing pejabat Kemendagri yang hadir dalam pertemuan itu.
Pada kesempatan itu, Mendagri melalui jajarannya yang hadir,memberikan perhatian dan dukungan yang penuh terhadap komitmen Bupati Dairi dan Wakil Bupati Dairi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan untuk mencapai Dairi Unggul. “Semangat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini tentu akan menambah semangat kita untuk bekerja dalam mensejahterakan masyarakat Dairi,"ujar Bupati.
Bupati dan Wakil Bupati Dairi menyampaikan sepakat dan berkomitmen untuk membina hubungan kerja dan komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Bupati menambahkan, dalam pencapaian visi dan misi, Wakil Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil kepala daerah memiliki 2 (dua) kelompok tugas, yaitu bersifat atributif (melekat) dan mandatoris (diberikan mandat oleh Kepala Daerah).
Menindaklanjuti kesepakatan,berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya akan diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati setelah dituangkan dalam Keputusan Bupati. Penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati akan difasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan untuk penugasan khusus lainnya akan ditentukan sesuai kebutuhan.
Bupati mengharapkan kepada semua pihak dapat memahami hal ini, bahwa segala sesuatunya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengajak kepada semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Partai Politik dan seluruh stakeholders dan masyarakat Kabupaten Dairi untuk bekerjasama dan bergandengan tangan,bekerja dalam mencapai visi dan misi pembangunan menuju Dairi yang unggul,"kata Bupati Eddy Berutu.(HM/PR )
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .