Keterangan Gambar : Empat Point Dituangkan Dalam Bentuk Berita Acara Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dengan Kemendagri
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Dairi,Eddy Keleng Ate Berutu,dalam acara temu Pers di Balai Budaya,Rabu (05/08/2020) didampingi Wakil Bupati Dairi Jimmy AL. Sihombing, Sekda.Leonardo Sihotang,Asiten Pemerintahan Jonny Hutasoit.
Disebutkan lagi, membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka pertemuan yang digelar Kemendagri melalui undangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing, SH yang digelar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/07/2020) siang lalu sekitar pukul 13:00 WIB adalah merupakan bagian tugas Kemendagri sesuai konstitusi yang juga berlaku kepada setiap Kepala Daerah lainnya.
Pertemuan di Kemendagri dihadiri beberapa pejabat dari Kemendagri diantaranya, Inspektorat Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, Dirjen Otda Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa, Sekretaris Dirjen Otda Didi Sudiana dan Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera Maria Ivonne Tarigan.
Dalam rapat yang difasilitasi oleh Kemendagri ini, Bupati Dairi Eddy Berutu dan Wakil Bupati Jimmy Sihombing menyepakati beberapa poin: Pertama,Bupati dan Wakil Bupati Dairi sepakat membina hubungan kerja dan komunikasi yang harmonis dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi. Kedua, Bupati dan Wakil Bupati sepakat untuk menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Dairi.
Ketiga, akan disusun Keputusan Kepala Daerah tentang tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan, Keempat, akan dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dairi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Keempat poin kesepakatan ini pun dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Dairi, Eddy Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Sihombing serta dibubuhi tanda tangan oleh masing-masing pejabat Kemendagri yang hadir dalam pertemuan itu.
Pada kesempatan itu, Mendagri melalui jajarannya yang hadir,memberikan perhatian dan dukungan yang penuh terhadap komitmen Bupati Dairi dan Wakil Bupati Dairi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan untuk mencapai Dairi Unggul. “Semangat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini tentu akan menambah semangat kita untuk bekerja dalam mensejahterakan masyarakat Dairi,"ujar Bupati.
Bupati dan Wakil Bupati Dairi menyampaikan sepakat dan berkomitmen untuk membina hubungan kerja dan komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Bupati menambahkan, dalam pencapaian visi dan misi, Wakil Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil kepala daerah memiliki 2 (dua) kelompok tugas, yaitu bersifat atributif (melekat) dan mandatoris (diberikan mandat oleh Kepala Daerah).
Menindaklanjuti kesepakatan,berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya akan diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati setelah dituangkan dalam Keputusan Bupati. Penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati akan difasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan untuk penugasan khusus lainnya akan ditentukan sesuai kebutuhan.
Bupati mengharapkan kepada semua pihak dapat memahami hal ini, bahwa segala sesuatunya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengajak kepada semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Partai Politik dan seluruh stakeholders dan masyarakat Kabupaten Dairi untuk bekerjasama dan bergandengan tangan,bekerja dalam mencapai visi dan misi pembangunan menuju Dairi yang unggul,"kata Bupati Eddy Berutu.(HM/PR )
TAG : dairi,nasional